Kemaslahatan adalah tujuan utama diturunkannya syariat. Oleh karena itu, produk hukum yang dihasilkan dari hasil ijtihad tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip kemaslahatan. Prinsip kemaslahatan, terdiri dari dua unsur yang tidak terpisahkan, yaitu prinsip mencapai kemaslahatan (jalbu al-masalih) dan prinsip menolak atau mencegah kemudaratan (dar’u al-mafasid). Teori-teori ijtihad berbasis kemaslahatan yang ada dalam buku ini tidak terlepas dari kedua prinsip kemaslahatan tersebut.
Buku yang ada di tangan pembaca ini berusaha menjelaskan epistemologi, ontologi, dan aksiologi teori-teori ijtihad yang berbasis kemaslahatan dan beberapa contoh penerapannya dalam konteks kekinian dan keindonesiaan seperti masalah pencatatan buku nikah di KUA, salat Jumat dengan sistem sift-sift-an, jual beli ASI, nikah online, label halal oleh MUI, hingga masalah kebijakan pemerintah menutup sarana-sarana prostitusi. Sehingga buku ini dapat dijadikan referensi oleh mahasiswa, akademisi, masyarakat umum, hingga para legislator dan penentu kebijakan.